Pahami perbedaan SHM dan HGB sebelum membeli properti agar investasimu terlindungi secara hukum.
Saat membeli properti, kamu pasti akan berhadapan dengan dua jenis sertifikat yang paling umum: SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar kamu bisa mengambil keputusan investasi yang tepat dan terlindungi secara hukum.
SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya. Sifatnya permanen, tidak memiliki batas waktu, dan dapat diwariskan kepada ahli waris. SHM juga lebih mudah diagunkan ke bank untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan plafon lebih besar. Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu — umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
Untuk properti hunian jangka panjang atau investasi, SHM selalu menjadi pilihan yang lebih aman karena kepastian hukumnya lebih kuat. HGB lebih umum dijumpai pada apartemen (SHMSRS/HGBS) dan properti komersial. Penting untuk mengetahui bahwa WNI bisa memiliki properti dengan status SHM, sementara WNA hanya diperbolehkan memiliki properti berstatus HGB. Konsultasikan status sertifikat properti incaranmu dengan tim Griya Nusantara sebelum memutuskan membeli.