Apa saja biaya di luar harga properti yang harus disiapkan? Simak panduan lengkapnya di sini.
Membeli properti bukan hanya soal membayar harga yang tertera di listing. Ada berbagai biaya tambahan yang perlu kamu siapkan agar tidak kaget saat transaksi berlangsung. Memahami biaya-biaya ini sejak awal akan membantumu merencanakan anggaran dengan lebih akurat dan realistis.
Berikut biaya-biaya yang umumnya muncul dalam transaksi jual-beli properti: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP — ini ditanggung pembeli. Biaya notaris dan PPAT berkisar 0,5–1% dari harga transaksi. Biaya balik nama sertifikat di BPN. Jika menggunakan KPR, ada biaya provisi bank (0,5–1%), biaya appraisal, biaya administrasi, dan premi asuransi jiwa serta kebakaran. PPh Final sebesar 2,5% dari harga transaksi juga menjadi tanggung jawab penjual, namun dalam praktiknya kadang dibebankan ke pembeli dalam negosiasi.
Total biaya tambahan di luar harga properti bisa mencapai 5–10% dari nilai transaksi. Artinya jika kamu membeli rumah seharga Rp 800 juta, siapkan tambahan sekitar Rp 40–80 juta untuk berbagai biaya tersebut. Tim Griya Nusantara selalu memberikan estimasi biaya yang transparan sejak awal konsultasi, sehingga kamu bisa merencanakan anggaran pembelian dengan lebih matang dan tidak ada kejutan di tengah proses.
Baca Juga