Menu
Konsultasi Gratis
Berita & Tren Properti

Mengenal PPJB dan AJB: Dokumen Wajib dalam Transaksi Properti

Griya Nusantara Properti 03 June 2026
Mengenal PPJB dan AJB: Dokumen Wajib dalam Transaksi Properti

Pahami perbedaan PPJB dan AJB agar proses jual-beli propertimu berjalan aman dan sah secara hukum.

Dalam proses jual-beli properti, ada dua dokumen hukum yang akan sering kamu temui: PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli). Memahami fungsi dan perbedaan keduanya sangat penting agar transaksimu terlindungi secara hukum sejak awal hingga selesai.

PPJB adalah perjanjian awal yang dibuat ketika properti belum bisa langsung dialihkan hak kepemilikannya — misalnya karena properti masih dalam proses pembangunan (indent), sertifikat masih dalam proses, atau KPR belum disetujui bank. PPJB memuat kesepakatan harga, jadwal pembayaran, dan konsekuensi jika salah satu pihak wanprestasi. Meskipun bisa dibuat di bawah tangan, PPJB yang dibuat di hadapan notaris jauh lebih kuat secara hukum.

AJB adalah akta yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan merupakan dasar hukum untuk proses balik nama sertifikat ke atas nama pembeli. AJB hanya bisa dibuat setelah semua kewajiban pembayaran lunas dan seluruh dokumen lengkap. Setelah AJB ditandatangani, proses pendaftaran balik nama di BPN bisa segera dilakukan. Tim Griya Nusantara akan mendampingi seluruh proses mulai dari penandatanganan PPJB, pelunasan, AJB, hingga terbitnya sertifikat atas namamu.

Baca Juga

Artikel Terkait